> >

Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Hakim: Kurang Elok Panggil Presiden ke MK

Vod | 7 April 2024, 19:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bukan sekali, nama Presiden Joko Widodo disebut-sebut dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Timnas Amin,  menuding ada intervensi Presiden di Pilpres 2024 yang membuat perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran meroket; salah satunya lewat penyaluran bansos.

Atas tudingan tersebut, bahkan Tim Ganjar-Pranowo sempat meminta Presiden Jokowi untuk hadir di sidang MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan dasar pemanggilan keempat menteri yang merupakan pembantu Presiden, untuk memberikan keterangan di sidang MK.

Arief menyinggung, salah satu dalil pemohon adalah cawe-cawe Presiden.

Meski demikian, akan tetap kurang elok jika memanggil presiden sebagai kepala negara yang juga simbol negara; sehingga MK memanggil para menteri terkait.

Sementara itu, dalam kelanjutan sidang sengketa hasil Pilpres; Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan memutus, tidak saja berdasarkan keterangan yang tampak atau muncul di persidangan, tetapi lebih dari itu.

Putusan MK bersifat final dan mengikat, mengandung konsekuensi tidak hanya pada pemohon dan masyarakat luas, tetapi juga pada kehormatan hakim dan marwah MK sebagai benteng terakhir keadilan berdemokrasi.

Baca Juga: Momen Hakim Konstitusi Pertanyakan Kehadiran 4 Menteri di MK: Atas Penugasan atau Izin Presiden?

#jokowi #sidangsengketa #sengketapilpres
 

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU