> >

Catat, Ini Syarat Berobat Pakai BPJS saat Mudik di Luar Kota | SINAU

Sinau | 4 April 2024, 18:19 WIB

KOMPAS.TV-BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan. Meliputi pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00-12.00 waktu setempat.

Diketahui peserta BPJS Kesehatan juga bisa mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi WhatsApp (Pandawa). Adapun waktu pelayanannya adalah setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB.

Pelayanan yang disediakan:

  • Layanan informasi 
  • Layanan administrasi
  • Layanan pengaduan  

Syarat Berobat Pakai BPJS di Luar Kota 

  • Menunjukkan KTP
  • Menyebutkan NIK

Cara Berobat di Luar Kota Pakai BPJS Kesehatan 

  • Siapkan dokumen persyaratan yakni NIK atau KTP
  • Datang ke FKTP terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  • Tunjukkan NIK atau KTP
  • Catatan, keanggotaan BPJS Kesehatan masih aktif dan membayar iuran secara rutin 

Baca Juga: Beberapa Hari Menuju Hari Raya Lebaran, Volume Kendaraan Diprediksi Naik Jelang Akhir Pekan!

Editor Video: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU