> >

Arsitek IT KPU Jelaskan Sistem Rekap Aplikasi 'SiRekap' di Sidang Sengketa Pilpres [BREAKING NEWS]

Vod | 3 April 2024, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Profesor IT yang disebut juga sebagai “Arsitek IT” KPU, Prof. Marsudi Wahyu Kisworo dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, hari ini (3/4).

Marsudi memaparkan sejumlah proses teknis dari sistem rekapitulasi suara KPU, SiRekap.

Dalam penjelasannya, Marsudi menjelaskan bahwa perancangan SiRekap telah melewati proses survei, verifikasi, hingga uji kelayakan.

Baca Juga: Publik Kritik Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres Mudah Digoyahkan, Ini Kata Ahli Hukum!

Sebelumnya, saksi Sidang Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pemohon Ganjar-Mahfud, Hairul Anas Suaidi menyebut, ada 23 juta suara data di SiRekap yang tidak dapat dipercaya.

Saksi menyebut, ada perubahan data dari formulir yang diunggah ke SiRekap KPU.

Di sisi lain, I Gusti Putu Arta selaku Mantan Komisioner KPU, menilai KPU salah prosedur dalam penerimaan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres.

Putu menyebut usai Putusan MK Nomor 90, KPU langsung menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 tanpa mengubah dahulu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

#sidangsengketa #sengketapilpres #mahkamahkonstitusi

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU