> >

Kasus Korupsi Timah Rp271 T, MAKI Desak Kejagung Tetapkan 'RBS' Sebagai Tersangka!

Vod | 2 April 2024, 07:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus menelusuri aliran dana terkait tindak pidana korupsi di kawasan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk Periode 2015-2022 yang melibatkan Crazy Rich Helena Lim dan Harvey Moies.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi Robert Bono yang diduga sebagai aktor di balik kedua tersangka korupsi.

Selain pemeriksaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga tengah menggeledah kediaman Harvey Moies di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan guna mengumpulkan alat bukti tambahan yang mengakibatkan kerugian negara.

Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI mendorong Kejaksaan Agung segera menetapkan seseorang berinisial RBS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Terkait hal ini, MAKI mengapresiasi Kejakaksaan Agung yang telah menetapkan sejumlah orang yang diduga menikmati tindak pidana korupsi ini sebagai tersangka.

MAKI berharap ke depan, Kejaksaan Agung dapat menjerat para pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

MAKI juga mendorong Kejaksaan Agung segera menetapkan seseorang berinisial RBS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hingga saat ini, kejaksaan agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi timah di Bangka.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Buka Opsi Jerat Harvey Moeis dengan Pasal Pencucian Uang

#korupsitimah #helenalim #harveymoies
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU