Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Soroti Proses Pencalonan Gibran: Tak Jujur
Vod | 2 April 2024, 02:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bambang Eka Cahya Widodo, menilai ada upaya tak jujur dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pemilu 2024.
Bambang menyebut, bukan sekadar pelanggaran etika tetapi ada pelanggaran konstitusi.
Sementara itu, Ahli Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Ridwan menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pemilu tidak sah.
Ridwan menyebut cawapres harus berusia setidaknya 40 tahun mengacu pada peraturan KPU no 19 tahu 2023.
Baca Juga: Guru Besar IPDN Sebut Dukungan Presiden Jokowi Dongkrak Suara Prabowo-Gibran
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV