> >

Saksi Tim AMIN Singgung Waktu Vonis KPU Hingga Sebut Gibran Harusnya Tak Lolos di Sidang MK

Vod | 1 April 2024, 19:04 WIB

KOMPAS.TV - Selain ahli, Tim Capres Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendatangkan saksi dalam sidang sengketa pilpres, yaitu Arif Patra Wijaya.

Dalam pernyataannya di persidangan, Arif menyatakan bahwa KPU telah beberapa kali melanggar kode etik.

Selain itu, Arif mengungkapkan seharusnya Gibran Rakabuming Raka tidak lolos sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ahli Sebut Pastikan Pelaksanaan Pemilu dengan UU, Bukan Putusan MK

#gibran #kpu #pemilu #mk

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU