> >

Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Polisi Bilang Babysitter Terancam 5 Tahun Bui

Vod | 30 Maret 2024, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto tangkap babysitter penganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi di Malang.

Polisi  pastikan pelaku dipasalkan undang-undang kekerasan anak.

"Perkara tindak pidana kekerasan pada anak, dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak, subsidair Pasal 80 Ayat 2 UU Kekerasan Anak," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam jumpa pers, Sabtu (30/3/2024).

Pelaku pun terancam hukuman lima tahun bui.

"Ancaman hukuman penjara 5 tahun untuk tindak kekerasan dengan benda atau barang dengan denda Rp 100 juta," sambungnya.

Sebelumnya kasus ini viral usai beredar viral cctv penganiayaan babysitter kepada korban anak berusia 3 tahun.

Peristiwa penganiayaan terhadap anak perempuan majikannya itu terjadi pada Kamis 28 maret 2024.

Babak belur dengan luka memar di bagian mata kanannya, telinga, serta pipi dan bibir.

Video Editor: Agung

#babysitter #anakselebgrammalang #kapolrestamalang

Baca Juga: Soal Motif Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Malang Aghnia Punjabi, Polisi: Merasa Jengkel

 

 

 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU