> >

Baleg DPR Soal Dampak Pengesahan RUU Desa Jadi UU Bagi Pemerintahan dan Masyarakat Desa

Vod | 28 Maret 2024, 21:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR sahkan Undang-Undang Desa pada Rapat Paripurna hari ini, Kamis (28/3/2024).

Masa jabatan Kepala Desa disahkan menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode.

Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Revisi UU Desa adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Bila terpilih berturut-turut, Kepala Desa bisa berkuasa hingga 16 tahun.

Sebelumnya telah disepakati Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 bersama Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu Anggaran Desa yang awalnya Rp 1 miliar per desa per tahun naik menjadi Rp 2 miliar per desa per tahun.

Lantas dampak apakah yang bisa dirasakan bagi pemerintahan maupun masyarakat desa dengan hadirnya undang-undang ini.

Kita bahas bersama Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi dan mantan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan.

Baca Juga: Sah! Revisi UU Desa Atur Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

#uudesa #dprsahkanuudesa #kades8tahun

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU