Anwar Usman Kembali Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis
Vod | 28 Maret 2024, 19:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutuskan Hakim Konsitusi Anwar Usman melanggar kode etik.
Dalam putusannya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar prinsip kepantasan dan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis.
Anwar Usman dinilai melanggar etik setelah menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN dan meminta jabatannya sebagai Ketua MK dipulihkan dan tidak menghormati putusan MKMK sebelumnya.
Menanggapi putusan MKMK, Advokat Zico Simanjuntak yang menjadi pelapor menilai seharusnya Anwar Usman mundur.
Sementara itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik dan perilaku konstitusi.
MKMK mengatakan Saldi tak terbukti terafiliasi dengan PDI Perjuangan.
Saldi sebelumnya dilaporkan atas dugaan melanggar etik karena terafiliasi dengan PDIP.
Baca Juga: KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ini Alasannya!
#anwarusman #hakimmk #sengketapemilu
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV