MKMK Putuskan Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Tertulis
Vod | 28 Maret 2024, 13:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (28/03) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik mantan Ketua MK sebelumnya Anwar Usman. MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik.
Sidang dimulai pukul 09.15 WIB dengan membacakan pertimbangan hukum dan etika terlebih dulu. Hingga diputuskan Anwar Usman melanggar kode etik dan diberi sanksi teguran tertulis.
Ada dua laporan dengan terlapor Anwar Usman terkait pencopotan sebagai Ketua MK dan terkait konferensi pers usai dicopot dari Ketua MK.
Sebelumnya MKMK telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan sejak 15 Maret lalu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Anwar Usman yang Coba Jadi Ketua MK Lagi
#anwarusman #mkmk
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV