Putusan MKMK: Hakim Arief Hidayat Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik
Vod | 28 Maret 2024, 10:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - MKMK putuskan Hakim Arief Hidayat tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Arief Hidayat juga tak terbukti lakukan pelanggaran etik terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerak Mahasiswa Nasional Indonesia.
Hal ini disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Mantan Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.
Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna pimpin langsung sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Ada lima laporan yang akan dibacakan putusannya oleh MKMK.
Baca Juga: Ini 3 Majelis Hakim dari MKMK yang Pimpin Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
#hakimariefidayat #putusanmkmk #pelanggaranetik
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV