Usai Hasil Rekapitulasi Suara KPU, Hak Angket Akan Digulirkan?
Vod | 20 Maret 2024, 20:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 telah berakhir.
KPU akan segera melakukan pengumuman dan penetapan hasil dari pemilu legislatif maupun Pemilu presiden. Namun proses Pemilu 2024 belumlah usai.
Masih ada kesempatan bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan terkait Pemilu 2024 melalui ranah Mahkamah Konstitusi.
Dan dalam wilayah politik sejumlah anggota DPR sudah bersiap dengan wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu.
Ada waktu 3 hari sejak KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 bagi mereka yang ingin mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum ke MK.
Segala dugaan kecurangan dan kecurigaan atas kejanggalan-kejanggalan selama proses pemilu pun bisa disampaikan asalkan cukup bukti dan saksi pendukungnya.
Baca Juga: Politisi PDIP dan Gerindra Saling Jawab soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu
#kpu #rekapitulasi #hakangket
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV