> >

Awas! Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api Bisa Kena Denda

Vod | 18 Maret 2024, 14:23 WIB

PURWAKARTA, KOMPAS.TV - PT KAI melarang kebiasaan ngabuburit, atau menunggu waktu berbuka puasa, warga di sekitar Stasiun Plered, Purwakarta, Jawa Barat, yang terbilang ekstrem.

Selain membahayakan keselamatan warga, kebiasaan ngabuburit di sepanjang rel stasiun itu, juga mengganggu perjalanan kereta.

Dalam undang-undang perkereta-apian, warga yang memanfaatkan rel kereta selain untuk perjalanan kereta, bisa didenda dan dipidana.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Temuan 4 Debitur LPEI Terindikasi 'Fraud' Rp 2,5 Triliun

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU