Catat, Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Dibatasi, Ini Rinciannya | SINAU
Sinau | 14 Maret 2024, 07:39 WIBKOMPAS.TV- Mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Tercatat ada lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk Indonesia.
Adapun barang yang dimaksud adalah:
- Alat elektronik (telepon seluler, headset, dan komputer tablet)
- Alas kaki
- Barang tekstil
- Tas
- Sepatu
Berikut rincian jumlah barang bawaan yang dibatasi masuk ke Indonesia:
- Alas kaki: dua pasang per penumpang
- Tas: dua buah per penumpang
- Barang tekstil jadi lainnya: lima buah per penumpang
- Alat elektronik: lima unit dengan total nilai free on board (FOB) atau harga barang maksimal 1.500 dollar AS (Rp 23.323.650) per penumpang
- Telepon seluler, headset, dan komputer tablet: dua buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun
Baca Juga: Paspor Rusak Denda Rp500 Ribu, Begini Tanda-tandanya | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV