KPU Sebut Rekapitulasi Suara Tetap Sah Walau Saksi Tidak Tanda Tangan
Vod | 12 Maret 2024, 10:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - KPU mengatakan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tetap sah meski saksi dari paslon capres-cawapres tidak tanda tangan.
Hal itu disampaikan Anggota KPU August Mellaz menanggapi catatan terkait saksi paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Selatan di Kantor KPU, Jakarta pada pekan ini.
“Yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujar August ditemui di Jakarta, Senin (11/3/2024).
Menurut August, penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen seperti formulir C hasil dan D hasil.
“Iya (tetap sah),” ujar August.
Baca Juga: Hari Ini KPU Lanjutkan Hitung Rekapitulasi Suara Nasional, Prabowo-Gibran Sudah Unggul di 8 Provinsi
#kpu #rekapitulasisuara #pemilu2024
Video Editor: Galih
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV