> >

Pakar Otda Bahas Status DKI Tak Lagi Melekat Pada 'Jakarta' per 15 Februari 2024

Vod | 7 Maret 2024, 20:46 WIB

KOMPAS.TV - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono meminta penyelesaian lahan untuk area Ibu Kota Negara atau IKN disegerakan.

AHY menyebut instruksi datang dari Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan persoalan 2.086 hektar lahan di area Ibu Kota Baru Indonesia tersebut.

Hal itu diperlukan untuk memberi kepastian kepada para investor yang sudah menanamkan modalnya di IKN.

Sebagai dampak dari ditetapkannya Undang-Undang IKN, maka 2 tahun setelahnya Undang-Undang tentang Ibu Kota DKI Jakarta sudah tidak berlaku lagi.

Hal ini disampaikan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Supratman bilang saat ini DPR tengah mengejar pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta.

Di tengah pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta, anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menolak aturan yang menyebutkan Gubernur Khusus Jakarta ditunjuk dan diberhentikan langsung oleh presiden. Menurutnya aturan tersebut sama dengan kemunduran demokrasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan sebelum reses, pemerintah dan parpol sudah sepakat kalau Gubernur DKI Jakarta dipilih lewat Pilkada.

Saat ini RUU Daerah Khusus Jakarta masih dalam pembahasan.

Di tengah isu pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta dan soal pemilihan gubernurnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum terpikir ikut Pilgub DKI. Heru menegaskan masih fokus untuk bekerja.

Membahas soal status Jakarta setelah 2 tahun Undang-Undang IKN ditetapkan, saat ini kita sudah bersama dengan PLT Deputi IV KSP, Wandy Tuturoong dan Pakar Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan.

Baca Juga: AHY Sebut Persoalan Lahan IKN Segera Selesai: Clean and Clear

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU