> >

Rapat Paripurna DPR, 3 Fraksi Suarakan Dukung Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Vod | 6 Maret 2024, 11:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana hak angket di DPR terus digulirkan mengusut dugaan kecurangan pemilu. Sementara suara rakyat yang pro dan kontra, silih berganti disuarakan di depan gedung DPR.

Dua kelompok massa yang pro dan kontra hak angket bertemu di depan Gedung DPR-MPR Jakarta, Selasa (5/3/2024) siang.

Massa yang mendukung hak angket tak hanya menuntut penolakan hasil pemilu yang dinilai curang, tetapi juga mengangkat tuntutan pemakzulan Presiden Jokowi.

Sementara itu, massa yang tidak setuju terhadap jalannya hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu menilai kedamaian pasca-pilpres jadi hal utama yang perlu dijaga.

Untuk memisahkan dua kubu ini, polisi terpaksa memasang sekat di antara kedua kelompok.

Di tengah aksi unjuk rasa, di dalam gedung DPR para anggota dewan menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang ke-13 pertama pasca-pemilu Februari lalu.

Soal hak angket, sempat disuarakan oleh fraksi PDIP, PKS dan PKB. Hujan interupsi juga terjadi, anggota dpr dari 3 fraksi tersebut mengingatkan DPR RI untuk menggunakan hak angket guna menyikapi dugaan kecurangan pemilu 2024. 

Beda pendapat, anggota Fraksi Gerindra DPR RI, Kamrussamad justru menolak hak angket untuk dugaan kecurangan pemilu.

Kamrussamad menilai masyarakat lebih butuh solusi pengangguran dan lapangan pekerjaan dibandingkan angket pemilu.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto menyatakan soal hak angket masih menunggu hasil resmi rekapitulasi suara di KPU.

Tarik ulur hak angket di parlemen juga dikomentari Presiden Joko Widodo. Jokowi menyebut hak angket adalah demokrasi dan urusan angket. Kata Jokowi, silakan ditanyakan ke DPR.

Kalau dilihat kekuatan Fraksi DPR untuk hak angket, gabungan koalisi perubahan dan koalisi Ganjar- Mahfud punya total 314 kursi, sementara Koalisi Indonesia Maju pendukung Prabowo-Gibran ada 261 kursi.

Kini jadi tidaknya hak angket masih menunggu hasil lobi antar-partai di Senayan. Apakah hak angket jadi digulirkan atau bahkan layu sebelum berkembang?

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU