Penting, Ini Cara Ajukan Biaya Perbaikan Rumah Rusak karena Bencana | SINAU
Sinau | 5 Maret 2024, 22:13 WIBKOMPAS.TV-Nilai penggantian rumah rusak karena bencana, penggantian tersebut adalah untuk mereka yang akan membangun rumah di tempat awal.
Rumah Rusak Ringan
Kerusakan ringan yang dimaksud adalah:
- Dinding retak
- Atap lepas
- Lantai terkelupas
- Pintu dan jendela rusak kecil dan instalasi lainnya
Pemilik akan mendapat biaya rekonstruksi dan rehabilitasi sebesar Rp15 juta.
Rumah Rusak Sedang
Kerusakan yang dimaksud:
- Bangunan rusak namun sebagian rangka atap patah
- Balok kolom patah
- Dinding dan kusen pintu atau jendela roboh
- Langit-langit lepas
- Sebagian instalasi listrik rusak
Pemilik rumah dengan kondisi tersebut akan mendapatkan biaya perbaikan Rp30 juta.
Rumah Rusak Berat
Rusak berat yang dimaksud adalah:
- Roboh total
- Atap jatuh
- Dinding, kolom, dablok, pelat lanai patah
- Pintu atau jendela roboh
- Instalasi listrik rusak total
Pemilik akan mendapatkan penggantian sebesar Rp60 juta.
Baca Juga: 78 Rumah Rusak! Tanah Bergerak Terus Melanda Brebes, Warga Mengungsi
Editor Video: Dawud Majid
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV