> >

Kasus Perundungan SMA di Serpong, Polisi: Motif Bullying Sebagai Syarat Masuk Geng!

Vod | 2 Maret 2024, 22:58 WIB

KOMPAS.TV - Polisi menangkap 4 orang terduga pelaku yang membully remaja perempuan di Batam, Kepulauan Riau. Keempatnya masih diperiksa polisi.

Polisi masih menggali motif dan peran masing-masing pelaku perundungan remaja di Batam.

Sementara itu, korban dengan di dampingi orangtuanya membuat laporan atas dugaan penganiayan ini.

Sementrara itu di Tangerang Selatan, polisi menetapkan  4 orang sebagai tersangka dan 8 anak yang semula menjadi saksi berubah menjadi anak berkonflik dengan hukum dalam kasus kekerasan anak di sekolah menengah atas di Serpong.

Para pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur dan atau pengeroyokan.

Motif para pelaku melakukan perundungan kepada korban yang berusia 17 tahun adalah sebagai syarat masuk bergabung ke kelompok para pelaku.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian PPA menyebut, sejak 1 Januari hingga Maret  2024 terjadi 188 kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Dari jumlah tersebut, ada 240 orang menjadi korban.

Sementara Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPAI) menyebut jenis jenis kekerasan yang kerap terjadi di sekolah adalah kekerasan seksual, kekerasan fisik dan psikis, perundungan, korban pemenuhan fasilitas pendidikan dan korban kebijakan pendidikan. 

Baca Juga: Marak Bullying Siswa, Jokowi Minta Pihak Sekolah Jangan Tutup-Tutupi Kasus Perundungan

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU