Syarat Baru Mulai Maret, Bikin SKCK Harus Punya BPJS, Begini Aturannya | SINAU
Sinau | 2 Maret 2024, 12:49 WIBKOMPAS.TV-Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Adapun syarat baru tersebut dimulai sejak 1 Maret 2024 tujuannya untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketetapan baru ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Menindaklanjuti dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Perlu diketahui ketetapan tersebut masih dalam tahap uji coba. Yakni mulai 1 Maret 2024 hingga 31 Maret 2024, sebelum dievaluasi untuk tingkat nasional
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024’’, tegas Rizzky Anugerah Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan yang Dikutip Kompas.com, Jumat, 1 Maret 2024.
Baca Juga: Tunjukkan Foto STNK dan SIM dari HP Bisa Lolos Razia Polisi, Benarkah? | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV