Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran dan Tembakan Peringatan, Pencuri HP di Bangkalan Ditangkap Polisi
Vod | 2 Maret 2024, 07:53 WIBBANGKALAN, KOMPAS.TV - Polisi melepaskan tembakan peringatan saat mengejar seorang pelaku penjambretan ponsel yang mencoba melarikan diri saat digerebek di rumahnya.
Saat digerebek di rumahnya di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, RA pelaku, berusaha kabur melalui pintu belakang dan melarikan diri ke arah belakang rumahnya.
Polisi yang melihat tersangka kabur, terpaksa memberikan tembakan peringatan hingga tersangka RA menyerah dan ditangkap polisi.
Sementara itu, satu teman pelaku yang ikut dalam aksi penjambretan ponsel masih diburu polisi.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Baca Juga: Tanggapan Anies soal Diisukan Maju Pilkada DKI Jakarta: Saya dan Cak Imin Fokus Kawal Hasil Pilpres
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV