> >

Putusan MK Terkait Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Ini Kata Komisi II DPR dan Perludem

Vod | 1 Maret 2024, 21:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar ketentuan tentang ambang batas parlemen 4 persen di UU Pemilu diubah.

Ketentuan ambang batas parlemen yang baru, akan mulai berlaku di pemilu 2029 mendatang.

Masih perlukah ada ambang batas parlemen? Berapa angka ambang batas parlemen yang ideal?

Kita ulas lebih dalam bersama Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraski Nasdem, Saan Mustopa dan Direktur Ekseklutif Perludem Khoirunissa Agustyati.

Baca Juga: Golkar Akan Mengkaji Putusan MK Terkait Ambang Batas Parlemen 4 Persen

#putusanmk #ambangbatasparlemen #uupemilu

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU