> >

Terdakwa Waliyin dan Ridduan Divonis Hukuman Mati, Buntut Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY

Vod | 29 Februari 2024, 21:41 WIB

SLEMAN, KOMPAS.TV- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman Cahyono menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Waliyin dan Ridduan atas kasus mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta atau UMY Redho Tri Agustian.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana disertai dengan mutilasi.

Sebelumnya diketahui kasus mutilasi terhadap korban Redo Tri Agustian mencuat pada tanggal 12 Juli 2023. Korban dimutilasi dan dibuang secara terpisah di wilayah Turi dan Tempel, Sleman Yogyakarta.

Sementara itu, pihak Penasehat Hukum terdakwa akan melakukan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bakal Libatkan Ahli Poligraf dan Kriminolog Ungkap Kasus Kematian Dante

Editor Video: Joshua Victor

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU