PDIP soal Pangkat Kehormatan untuk Prabowo Subianto: Hanya untuk Prajurit Aktif, Bukan Pensiun
Vod | 29 Februari 2024, 17:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo pada acara Rapim TNI-Polri 2024, menuai pro dan kontra.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyebut kenaikan pangkat secara istimewa di tubuh TNI hanya untuk prajurit aktif, bukan pensiunan.
Sedangkan pemberian penghargaan kepada pensiunan TNI, berupa bintang tanda jasa dan kehormatan.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, turut angkat bicara soal Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto.
Selain dinilai tidak sah dan ilegal, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo juga dianggap menghina korban dan pembela hak asasi manusia (HAM).
Merespons pro-kontra soal kenaikan Pangkat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo menyebut pemberian pangkat serupa adalah hal biasa.
Jokowi juga membantah, pemberian kenaikan pangkat istimewa ini sebagai bagian dari transaksi politik.
Selain Prabowo, sejumlah tokoh pernah mendapatkan Jenderal Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Panjaitan, dan Hendropriyono.
Meski pemberian penghargaan tersebut, dilakukan sebelum ada aturan kenaikan pangkat dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar Jasa dan Tanda Kehormatan.
Baca Juga: Singgung soal Makan Siang Gratis, Jokowi: RAPBN 2025 Akomodasi Program Presiden Terpilih
#pangkatkehormatan #prabowosubianto #jokowi
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV