Pindah Alamat KTP Bisa Tanpa Surat Pengantar, Begini Caranya| SINAU
Sinau | 28 Februari 2024, 19:34 WIBKOMPAS.TV- Penggantian alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini lebih praktis dan mudah. Untuk mengganti alamat pada KTP bisa dilakukan tanpa surat pengantar resmi.
Umumnya pemilik KTP mengganti alamat karena pindah domisili. Tujuan seseorang pindah domisili ini mulai dari dalam wilayah kabupaten atau kota hingga ke provinsi lainnya.
Perubahan alamat KTP tanpa surat pengantar sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Nah, sebagai informasi perubahan atau pindah alamat pada KTP bisa dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.
Baca Juga: Penjelasan Disdukcapil Soal Buron WN China Punya KTP Pandeglang
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV