Begini Aturan Hukum Tiktok Pasca Akuisisi Tokopedia
Vod | 28 Februari 2024, 10:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang batas waktu migrasi sistem TikTok ke Tokopedia, transaksi belanja dan pembayaran masih bisa dilakukan di aplikasi media sosial tiktok.
Migrasi diklaim sudah mencapai 75 persen, artinya transaksi ini melanggar aturan, jika mengacu pada permendag nomor 31 tahun 2023.
Permendag menyatakan media sosial tidak boleh berjualan.
Transaksi harus dilakukan pada aplikasi e-commerce.
Kementerian perdagangan akan memanggil TikTok untuk melihat kepatuhan dalam sistem migrasi yang masih berproses hingga saat ini.
TikTok Shop sebelumnya ditutup pada 4 Oktober 2023 karena masalah perizinan.
Namun TikTok kembali beroperasi pada 12 Desember 2023, setelah investasi senilai Rp 23 triliun, digelontorkan TikTok ke Goto.
Untuk membahas lebih lengkap soal migrasi TikTok dan Tokopedia, simak dialog KompasTV bersama narasumber Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi kreatif, Fiki Satari.
Baca Juga: Partai NasDem Siapkan 3 Nama Cagub DKI Jakarta: Wibi Andrino, Oki Asokawati, dan Ahmad Sahroni
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV