> >

KPU Nonaktifkan 7 PPLN Kuala Lumpur Buntut Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

Vod | 28 Februari 2024, 07:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menonaktifkan tujuh panitia pemilihan luar negeri, Kuala Lumpur, buntut dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut penonaktifanitu dilakukan lantaran adanya masalah serius dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling di Kuala Lumpur harus diulang.

Hasyim menjelaskan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan diambil alih oleh KPU RI.

Hasyim menegaskan pihaknya akan lebih teliti dalam melakukan pemutakhiran ulang data pemilih.

Baca Juga: Masyarakat Berkebutuhan Khusus Tetap Dapat Naik Whoosh, Ini Layanan yang Disediakan KCIC

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU