Pakar Hukum Unand Feri Amsari Buka Suara soal Tarik Ulur Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu
Vod | 26 Februari 2024, 10:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana pengajuan hak angket ke DPR soal dugaan kecurangan pemilu 2024, terus menuai pro kontra.
Hak angket dapat digunakan DPR untuk menyelidiki suatu masalah, kali ini adalah dugaan kecurangan pemilu.
Jadi perlu atau tidak mengajuan hak angket usut dugaan kecurangan pemilu?
Atau tepatkah hal ini diusut lewat hak angket DPR?
Untuk mengulasnya, simak diloag KompasTV bersama narasumber Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin, Daniel Johan, Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran, Wihadi Wiyanto, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, dan Dosen Hukum tata Negara, Universitas Andalas, Feri Amsari.
Baca Juga: Adakah Formasi CPNS/PPPK 2024 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan? Ini Instansi yang Buka pada 2023 Lalu
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV