Tarik Ulur Hak Angket, Sejauh Mana Peluangnya? - OPINI BUDIMAN
Opini budiman | 24 Februari 2024, 10:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Politik pasca pencoblosan kembali riuh di media. Usulan penggunaan hak angket mengemuka dan menjadi perdebatan di kalangan parpol. Hak angket adalah hak DPR untuk menyediki kebijakan pemerintah terhadap pelaksanaan undang-undang.
Kebijakan pemerintah itu punya dampak luas. Sudah banyak hak angket dilancarkan DPR. Ada yang sukses. Ada yang tidak berhasil.
Sebut saja hak angket kasus Bank Century atau hak angket kasus KPK. Kasus KPK bisa menjadi contoh bagaimana komisi negara bisa dijadikan sasaran hak angket dan berujung pada delegitimasi KPK, seperti saat ini. Kata kuncinya adalah politik.
Dinamika politik pasca pencoblosan dalam pemilu 2024, riuh di media massa. Namun, di level bawah, jika kita membaca sejumlah media, jika menonton televisi, jika menyaksikan media sosial. Ada tiga informasi.
Ada berita soal rakyat antre beras. Rakyat mengeluh harga-harga mahal karena harga sembako naik. Ada juga berita silang sengkatrur kisruh pemilu dan hak angket. Ada juga di media sosial, para elite bersafari dan berkonsolidasi untuk power sharing.
Ada yang tidak nyambung antara elite dan massa.
Angket bukanlah hal baru. Itu hak dpr melakukan penyelidihkan. Jika bicara DPR, maka domain hak angket adalah domain partai politik, bukan domain pasangan calon. Capres bisa saja mendorong atau mendukung angket: tapi dayanya ada parpol.
Hak angket bisa diajukan minimal 25 anggota DPR lintas fraksi. Syarat itu mudah dilakukan. Namun hak angket membutuhkan persetujuan paripurna DPR. Paripurna DPR perlu dihadiri separuh anggota DPR dan disetujui separuh anggota DPR yang hadir. Selengkapnya, tonton dalam video di atas.
Baca Juga: Prabowo Unggul, Mungkinkah Upaya Ungkap Kecurangan Mengubah Hasil Pilpres? OPINI BUDIMAN
Video Editor: Bara Bima
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV