> >

Tega Setrika Temannya, Santri di Malang Jadi Tersangka Penganiayaan

Vod | 23 Februari 2024, 12:09 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan seorang santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur sebagai tersangka penganiayaan santri lain dengan setrika panas.

Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka bakar. Dari pemeriksaan terungkap penganiayaan terjadi pada tanggal 4 Desember 2023 berawal saat korban datang menemui tersangka untuk menanyakan bajunya.

Namun tiba-tiba tersangka menganiaya korban dengan setrika hingga mengakibatkan kulit korban melepuh.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui tersangka kerap kali melakukan perundungan kepada korban. Polisi masih mencari tahu motif dibalik penganiayaan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Balita 2 Tahun di Surabaya Tewas Dibunuh Selingkuhan Ibu

 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU