Apa Itu Pemakzulan Presiden? Begini Penjelasannya | SINAU
Sinau | 20 Februari 2024, 22:43 WIBKOMPAS.TV- Pemakzulan Presiden ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Mengacu kepada Pasal 7 UUD 1945 berbunyi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Namun sebelum selesai masa jabatannya presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Mengacu kepada Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam situasi tertentu:
- Apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya
- Melakukan perbuatan tercela
- Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
Baca Juga: Pengamat Politik Kritik Manuver Politik "Jembatan" Jokowi, Begini Reaksi PAN
Editor Video: Dawud Majid
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV