> >

Karyawan Kontrak Tetap Wajib Melewati Masa Percobaan, Benarkah Begitu?| SINAU

Sinau | 20 Februari 2024, 21:30 WIB

KOMPAS.TV- Probation merupakan istilah untuk masa percobaan bagi karyawan yang baru masuk. Seringnya probation diberlakukan karena menurut standar, penilaiannya belum sempurna.

Mudahnya, pekerja baru ini diberi kesempatan untuk membuktikan kinerjanya hasilnya bagus atau tidak. Karena proses rekrutmen hanya berakhir dengan wawancara kerja atau penilaian praktik saja.

Nah, jika pekerjaannya atau performanya kurang optimal menurut penilaian perusahaan karyawan baru tersebut tidak diangkat menjadi karyawan tetap di akhir masa probation.

Baca Juga: Melihat 10 Provinsi Penghasil Beras Terbanyak di Indonesia | SINAU

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV


TERBARU