Duka Petugas KPPS Meninggal, KPU akan Beri Santunan Rp36 Juta dan Rp10 Juta untuk Pemakaman
Vod | 17 Februari 2024, 23:19 WIBBOYOLALI, KOMPAS.TV - Kabar duka menyelimuti petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS di Boyolali, Jawa Tengah.
Ketua KPPS di Desa Salakan, Kecamatan Teras meninggal dunia karena kelelahan usai bertugas.
Warga menyebut, Almarhum Didik Wahyudi merupakan Ketua KPPS di TPS 7, Desa Salakan, Kecamatan Teras.
Putra almarhum bilang, sang ayah mengaku kelelahan usai bertugas sebagai ketua KPPS, namun menolak dibawa ke rumah sakit.
Lantaran tak kunjung membaik, keluarga membawanya ke rumah sakit dan sempat ditangani, namun tak tertolong.
Usai disemayamkan, jenazah didik wahyudi selanjutnya di makamkan di TPU desa setempat.
Kabar duka juga menyelimuti keluarga Azis Dzulfiyansyah, anggota KPPS di Kecamatan Ponrang Selatan, Luwu, Sulawesi Selatan.
Azis meninggal dunia, saat beristirahat di rumah orang tuanya usai bertugas sebagai anggota KPPS di TPS 1, Desa Jenne Maeja.
Usai disemayamkan, jenazah Azis selanjutnya di makamkan di TPU setempat, di Desa Jenne Maeja.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan santunan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di pemilu 2024.
KPU memastikan akan memberikan santunan kepada penyelenggara pemilu.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan, jumlah santunan telah diatur sebesar Rp36 juta dan Rp10 juta untuk bantuan biaya pemakaman.
Pemberian santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara Ad Hoc pemilu ini, diatur oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Nomor 59 Tahun 2023.
Baca Juga: Usai Pemilu 2024, Petugas KPPS di Tangerang Cek Kesehatan
#kpps #kppsmeninggal #santunankpps
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV