Yuk, Intip Alur Pemungutan Serta Perhitungan Suara Jika Pemilu Satu dan Dua Putaran
Vod | 15 Februari 2024, 16:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk alur satu putaran adalah masa kampanye pemilu pada tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Masa tenang pada11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Pemungutan suara 14 Februari 2024 untuk penghitungan suara14 dan 15 Februari 2024, sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Untuk penetapan presiden terpilih melalui sumpah janji presiden atau wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Sementara itu, putaran dua dapat terjadi jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat 50% dengan suara minimal 20% di separuh provinsi di Indonesia.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 416 Ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden”
Untuk alur dua putaran adalah masa kampanye dilakukan pada tanggal 2 hingga 22 Juni 2024, sedangkan masa tenang pada 23-25 Juni 2024.
Untuk pemungutan suara dilakukan pada 26 Juni 2024.
Penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Juni 2024. Untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024 hingga 20 Juli 2024.
Untuk pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden, 20 Oktober 2024.
Sekali lagi, ini hanya gambaran alur jika pemilu dilakukan satu putaran dan jika dilakukan dua putaran. Hasil dari rekapitulasi dari KPU tentunya masih kita nantikan.
Baca Juga: Quick Count Tampilkan Prabowo Unggul di Kandang Banteng, Ganjar: Agak Anomali dengan Suara Saya
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV