Surat Suara di TPS Lampung Tercoblos Atas Nama Caleg Demokrat dan PKS
Vod | 15 Februari 2024, 08:52 WIBKOMPAS.TV - Kasus 233 lembar surat suara tercoblos di TPS 19 Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung dihentikan. Petugas KPPS pun diperiksa penegakan hukum terpadu atau kagumdu.
Surat suara yang tercoblos dari caleg DPRD Provinsi Lampung terbagi atas 133 surat suara tercoblos Caleg Hesty Kumalasari nomor urut 2 dari Partai Demokrat dan 100 surat suara DPRD Kota Bandar Lampung atas nama Sidiq Afendi nomor urut 1 Partai PKS.
Usai temuan ini, KPPS menghentikan pemungutan suara. Selanjutnya, seluruh logistik pemilu TPS 19 Way Kandis dibawa oleh petugas ke kantor kelurahan.
Baca Juga: Respons Hasil Quick Count, Anies: Gerakan Perubahan Tidak Akan Bergeser
#demokrat #suratsuara #pks
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV