Kakek di Kab Bandung Terancam Pidana 20 Tahun Karena Tanam Ganja
Vod | 13 Februari 2024, 19:44 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Punya 20 pohon ganja di belakang rumahnya, seorang kakek di Majalaya, Kabupaten Bandung ditangkap polisi. Tersangka mengaku daun ganja hanya untuk dikonsumsi sendiri.
Pelaku mengaku sengaja menanam pohon ganja dari biji yang diberi temannya. Ganja ditanam di sebuah pot bunga selama hampir dua tahun.
Pohon ganja tumbuh subur di belakang rumahnya di Majalaya, Kabupaten Bandung.
Pelaku juga mengaku daun ganja hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak dijualnya.
Pengungkapan penemuan pohon ganja ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi mengaku akan terus mengembangkan kasus ini.
Selain menyita 20 tanaman ganja, polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 2 tentang kepemilikan tanaman ganja lebih dari lima batang dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: Mantan Kades Jati Wangi Ditangkap, Korupsi Dana Desa Untuk Berfoya-Foya dan Beli Narkoba
#bandung #narkoba
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV