> >

Beri Hak Suara Pemilu 2024, WNI di Luar Negeri Coblos Pilpres dan Pileg!

Vod | 12 Februari 2024, 22:15 WIB

KOMPAS.TV - Bawaslu RI mengungkap, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus Daftar Pemilih Khusus (DPK), mencapai 50 persen.

DPK, artinya daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan.

Di satu sisi, animo masyarakat tinggi jadi hal baik.

Namun banyaknya DPK, disoroti Bawaslu, sebagai adanya masalah dalam pemutakhiran data dan perlu dievaluasi.

Di Jepang, Warga Negara Indonesia menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024, hari Minggu (11/2) kemarin.

PPLN menyiapkan tiga tempat pemungutan suara yang berlokasi di Balai Indonesia-Tokyo.

TPS dibuka sejak pukul 08.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat.

WNI yang memilih metode datang ke TPS harus mengantre sebelum masuk ke area pencoblosan.

Baca Juga: Pemilu Digelar pada 11 Februari 2024, WNI di Malaysia Antre Panjang untuk Berikan Hak Suara!

#wnijepang #wniinggris #pemilu2024
 

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU