Apa yang Harus Dibawa saat Nyoblos dan Lebih Tahu soal Masa Tenang Pemilu 2024 | SINAU
Sinau | 12 Februari 2024, 18:20 WIBKOMPAS.TV-Masa tenang ditetapkan selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.
Larangan di Masa Tenang Pemilu 2024
Media Massa
- Media massa cetak, daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan rekam jejak peserta pemlilu atau bentuk lain untuk kepentingan kampanye.
Lembaga Survei
- Dalam masa tenang lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei tentang pemilu.
Peserta Pemilu 2024
Saat Masa Tenang Pemilu 2024 peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan pada pemilih, berikut adalah larangannya:
- Tidak menggunakan hak pilihnya
- Memilih pasangan calon
- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
- Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu
- Memilih calon anggota DPD tertentu
Yang Wajib Dibawa saat Nyoblos di TPS
1. DPT atau Daftar Pemilih Tetap
- KTP Elektronik
- SUKET Surat Keterangan
- Form Model C Pemberitahuan KPU
2. DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan
- KTP elektronik
- SUKET atau Surat Keterangan
- Model A- Surat Pindah Memilih
3. DPK atau Daftar Pemilih Khusus
- KTP elektronik
- SUKET atau Surat Keterangan
Baca Juga: Alasan Kenapa Dilarang Coret-coret Surat Suara dan Bawa HP saat Pemilu 2024 | SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV