Bersama Awasi Masa Tenang Pemilu 2024 Agar Jujur, Adil, dan Demokratis
Vod | 11 Februari 2024, 18:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu memastikan pengawasan agar tak ada pelanggaran, termasuk patroli siber di berbagai kanal media sosial.
Menurut undang-undang pemilu, dalam masa tenang seluruh peserta pemilu, dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
Pemilu 2024, jadi pemilu tersulit dalam mendapatkan kepercayaan publik.
Mulai pelanggaran etik yang diputus mahkamah kehormatan (MK), atas putusan mahkamah konstitusi, terkait batas usia calon wakil presiden.
Anggaran bansos yang lebih besar dari era pandemi, pernyataan presiden yang terbuka soal hak politiknya di pemilu.
Hingga putusan DKPP yang menjatuhkan teguran keras terhadap KPU.
Situasi yang sulit dan sudah terlanjur ini, harus betul-betul dijawab seluruh penyelenggara pemilu di berbagai lini, termasuk aparat dan perangkat negara untuk benar-benar taat undang-undang.
Tidak boleh ada celah main-main karena sukses tidaknya pemilu, jadi pertaruhan besar dan cerminan demokrasi negeri ini.
Di masa tenang, para calon pemilih harus bisa memastikan hak politik yang dijamin undang-undang, dapat dan akan digunakan pada 14 Februari mendatang.
Masyarakat pun harus secara aktif mengawasi segala potensi kecurangan, hingga hari pencoblosan, dan melapor jika melihat pelanggaran di lingkungan terdekat.
Baca Juga: Sang Istri Cerita Kronologi Suaminya Tersambar Petir saat Bermain Sepak Bola di Stadion Siliwangi
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV