Jabatan Kades di RUU Desa Diperpanjang Berpotensi Diselewengkan dan Dikorupsi?
Vod | 8 Februari 2024, 15:03 WIBKOMPAS.TV - Dalam Progam Sapa Indonesia Malam pada 6 Februari lalu, Mantan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan mengkritisi perpanjangan masa jabatan kepala desa. Revisi UU Desa ini berpotensi menyuburkan 'raja-raja kecil' jika dilakukan tanpa pengawasan dari kecamatan atau kabupaten setempat.
Badan Legislatif DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Desa.
Keputusan tersebut menuai polemik di masyarakat mengenai masa jabatan kepala desa bertambah menjadi 8 tahun dan dua periode, menurut masyarakat Kepala Desa berpotensi melakukan korupsi.
Baca Juga: NIlai Ada Unsur Politis, ICW Pertanyakan Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kades
#kades #ruudesa #polemik
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV