> >

Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Ada Kemungkinan 'Raja-Raja' Kecil akan Muncul di Daerah?

Vod | 6 Februari 2024, 20:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi DPR dan Kementerian Dalam Negeri menyetujui revisi Undang-Undang tentang Desa.

Ada sejumlah hal yang disepakati salah satunya soal masa jabatan kepala desa.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyebut awalnya sempat ada anggota fraksi yang menolak, namun setelah melalui proses lobi semuanya setuju.

Salah satu poin sorotan publik yang disepakati dalam pengambilan keputusan itu, terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

_

Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV.

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. 

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv

Media sosial KompasTV: 

Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV

Instagram: https://www.instagram.com/kompastv 

Twitter: https://twitter.com/KompasTV

TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews

Baca Juga: Pengamat Sorot Kontroversi Revisi UU Desa tentang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun: Rentan Tanpa Pengawasan

#revisiuudesa #jabatankades #uudesa

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU