> >

Pemprov DKI Naikkan Pajak Bahan Bakar, Akankah Berdampak Kerek Harga BBM di Ibu Kota?

Vod | 2 Februari 2024, 11:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Per 5 Januari, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB dari 5% menjadi 10%.

Kebijakan kenaikan pajak bahan bakar ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor  atau PBBKB ini berpengaruh pada kenaikan harga BBM non- subsidi di ibu kota.

Sementara itu, untuk harga BBM subisidi tidak terpengaruh atau tetap dan tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell dan BP per 1 Februari 2024, Ada yang Naik

 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU