Mau Bikin Pelat Nomor Cantik, Siapkan Dana Segini | SINAU
Sinau | 31 Januari 2024, 21:15 WIBKOMPAS.TV- Secara hukum pembuatan pelat nomor cantik diperbolehkan
Selain itu, juga ada syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Syarat Pembuatan Pelat Nomor Cantik
- Mengecek alokasi NRKB pilihan
- Membuat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat
- Jika NRKB pilihan bisa dipakai pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB pilihan
- Kemudian dilanjutkan dengan proses pencetakan dan penyerahan surat NRKB
- Pengarsipan dokumen NRKB pilihan
Baca Juga: Mengenal SP3 saat Polisi Menghentikan Penyidikan Seorang Tersangka | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV