> >

Lalai hingga Kapal Tenggelam, Nakhoda LCT Bora V Jadi Tersangka

Vod | 31 Januari 2024, 14:52 WIB

BITUNG, KOMPAS.TV - Ditpolairud Polda Sulawesi Utara, meliris hasil pemeriksaan tersangka dan para saksi, terkait tenggelamnya Kapal LCT Bora V.

Kapal LCT Bora V sesuai hasil pemeriksaan hanya memimiliki izin berlayar ke Pelabuhan Manado.

Namun oleh nakhoda, kapal tersebut di berangkatan ke Tagulandang Sitaro, hingga akhirnya tenggelam di Perairan Sitaro.

Selain itu, data penumpang kapal tidak sesuai manifes yang di keluarkan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Sesuai manifes penumpang kapal hanya 10 orang.

Sementara, dari hasil pemeriksaan, terungkap terdapat 20 orang ABK dan penumpang

Dari hasil pemeriksaan penyidik juga membeberkan jika korban Kapal LCT Bora V yang belum ditemukan menjadi delapan orang.

Pihak Polairud akhirnya menahan nakhoda kapal berinisial JM untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar aturan pelayaran.

Penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam keberangkatan Kapal Tagulandang Sitaro.

Baca Juga: Cegah Abrasi, TNI dan Warga Tanam Bibit Mangrove di Minahasa Selatan

 

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU