> >

Mengenal SP3 saat Polisi Menghentikan Penyidikan Seorang Tersangka | SINAU

Sinau | 30 Januari 2024, 21:39 WIB

KOMPAS.TV-  Berikut adalah alasan penerbitan SP3 oleh pihak kepolisian.

Terdapat tiga alasan yang mendasari terbitnya SP3, yakni:

  • Penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut
  • Penyidik menemukan bahwa kasus tersebut ternyata bukanlah suatu tindak pidana
  • Dihentikan demi hukum

Tidak Cukup Bukti

Perlu diketahui dalam proses pidana penyidik harus memegang minimal 2 alat bukti yang sah untuk melanjutkan perkara.

Bukan Tindak Pidana

Perkara tersebut rupanya bukan tindak pidana berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara.

Dihentikan demi Hukum

Alasan dihentikan demi hukum ini mengacu kepada KUHAP yakni:

  • Tersangka dengan kasus yang sama sudah pernah diadili sebelumnya dan sudah dijatuhi hukuman (nebis in idem)
  • Tersangka meninggal dunia
  • Perkara telah kedaluwarsa

Baca Juga: Simak, Ini Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional | SINAU

Editor Video: Dawud Majid

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU