Mengenal SP3 saat Polisi Menghentikan Penyidikan Seorang Tersangka | SINAU
Sinau | 30 Januari 2024, 21:39 WIBKOMPAS.TV- Berikut adalah alasan penerbitan SP3 oleh pihak kepolisian.
Terdapat tiga alasan yang mendasari terbitnya SP3, yakni:
- Penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut
- Penyidik menemukan bahwa kasus tersebut ternyata bukanlah suatu tindak pidana
- Dihentikan demi hukum
Tidak Cukup Bukti
Perlu diketahui dalam proses pidana penyidik harus memegang minimal 2 alat bukti yang sah untuk melanjutkan perkara.
Bukan Tindak Pidana
Perkara tersebut rupanya bukan tindak pidana berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara.
Dihentikan demi Hukum
Alasan dihentikan demi hukum ini mengacu kepada KUHAP yakni:
- Tersangka dengan kasus yang sama sudah pernah diadili sebelumnya dan sudah dijatuhi hukuman (nebis in idem)
- Tersangka meninggal dunia
- Perkara telah kedaluwarsa
Baca Juga: Simak, Ini Syarat dan Cara Membuat SIM Internasional | SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV