Kasus Penganiyaan Balita oleh Ayah Tiri di Boyolali, Pelaku Akui Aniaya Korban Sejak November 2023
Vod | 29 Januari 2024, 14:05 WIBBOYOLALI, KOMPAS.TV - Polres Boyolali membongkar makam seorang anak balita perempuan yang berusia 3 tahun di Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Bocah itu diduga menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia yang dilakukan ayah tirinya.
Pembongkaran makam dilakukan, setelah polisi menerima laporan dari kakek korban yang merasa janggal dengan kematian cucunya.
Saat memandikan jenazah, kakek korban mengaku melihat sejumlah luka memar dan lebam di tubuh korban.
Namun pemakaman tetap dilakukan. Kakek korban kemudian melapor ke Polres Boyolali dan ditindaklanjuti dengan pembongkaran makam.
Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Solo untuk diautopsi.
Keluarga menduga korban meninggal karena dianiaya ayah tirinya yang diketahui beberapa kali, berbuat onar saat ada acara di desa.
Berdasarkan laporan keluarga dan hasil autopsi, polisi menggelar penyelidikan dan menahan ayah tiri korban.
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sudah melakukan sejumlah tindak kekerasan kepada korban sejak November 2023.
Pelaku bahkan pernah menganiaya karena korban tidak sengaja menindih perut ibunya yang sedang hamil.
Ibu korban bekerja di sebuah pabrik sehingga korban lebih banyak menghabiskan waktu dengan pelaku yang tidak memiliki pekejaan tetap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Salah Paham dan Terpengaruh Alkohol, Pemuda Aniaya Teman hingga Tewas!
#ayahaniayaanak #penganiayaan #boyolali
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV