Wajib Tahu, Ini Aturan Baru 2024 Usia PNS dan PPPK | SINAU
Sinau | 29 Januari 2024, 14:03 WIBKOMPAS.TV- Inilah aturan terbaru batas usia pensiun PNS dan PPPK mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 2023:
1. PNS dan PPPK dengan Jabatan Non Manajerial
PNS dan PPPK yang berada di jabatan pelaksana mempunyai batas usia pensiun sampai umur 58 Tahun.
Lalu, PNS dan PPPK yang berada di jabatan fungsional, batas usia pensiun yang ditetapkan pemerintah yakni sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi ASN di jabatan fungsional batas usia pensiun nya usia 65 tahun.
2. PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial
PNS dan PPPK yang berada di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama pensiun di umur 60 tahun
Sementara itu, PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas diberi waktu usia pensiun sampai usia 58 Tahun.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Begini Aturannya | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Kompas TV