> >

KPK Tahan Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta, Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker!

Vod | 26 Januari 2024, 12:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dua tersangka diantaranya sudah ditahan KPK, yakni Reyna Usman mantan Pejabat Kemenakertrans sekaligus politisi PKB, dan I Nyoman Darmanta, Pejabat Kemenaker saat ini.

KPK menyebut, korupsi ini bergulir pada tahun 2012, di mana Reyna Usman saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi di bawah Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, yang saat ini maju sebagai calon wakil presiden di pilpres 2024.

Meski demikian, KPK menegaskan, penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan kontestasi politik saat ini.

Sebab kasus ini sudah diselidiki KPK sejak tahun 2019.

Baca Juga: Kata Cak Imin soal BPK Temukan Kerugian Negara Rp 17 Miliar di Kemenaker pada 2012

KPK juga menegaskan, pemeriksaan Muhaimin Iskandar sebagai saksi pada September 2023, merupakan hal yang wajar.

Sebab, Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans, saat korupsi itu terjadi.

KPK menyatakan, kasus dugaan korupsi Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kemenakertrans, merugikan negara sebesar Rp17,6 miliar.

Dua tersangka yakni Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta, ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni pihak swasta, diimbau KPK untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU