> >

Pelajar SMP di Jaktim Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Vod | 25 Januari 2024, 12:05 WIB

KOMPAS.TV - Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur akhirnya menetapkan seorang remaja berusia 14 tahun yang berstatus SMP menjadi tersangka kekerasan seksual anak.

Kejadian bermula saat pelaku bertemu korban ketika bermain bersama temannya di pinggir Kali Cipinang Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Pelaku menghampiri dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Tersangka mengancam akan memukul bila korban mengadukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

Perbuatan pelaku sempat tepergok salah satu warga, meski sempat diteriaki tersangka tak menggubrisnya.

Sementara itu di Kabupaten Bengkulu Utara, polisi dari Polsek Putri Hijau menangkap seorang guru agama salah satu sekolah dasar karena dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap 24 siswinya.

Seluruh korban merupakan murid kelas 4 hingga 6 SD. Aksi bejat pelaku terbongkar seusai salah satu siswi mengadukan perbuatan pelaku ke orang tuanya.

Pelaku mengakui kekerasan seksual dilakukan saat praktik ibadah shalat dan sudah berlangsung lama. Modusnya pelaku berpura–pura membenarkan cara shalat yang dipraktikkan siswanya.

Baca Juga: Pembunuh Mahasiswi di Depok Juga Terlibat Kasus Pencabulan Anak hingga Hamil

 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU