Bawaslu, Polisi, dan Satpol PP Tertibkan Atribut Kampanye yang Membahayakan dan Langgar Aturan
Vod | 20 Januari 2024, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Jakarta Utara mencopot alat peraga kampanye, di fly over Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (19/01) malam.
Satu per satu alat peraga kampanye dicopot oleh petugas gabungan Bawaslu, Polisi, dan Satpol PP.
Sebanyak 784 bendera dari berbagai partai politik yang dipasang di pagar fly over yang melanggar aturan dan dapat membahayakan pengguna jalan dicopot.
Setelah dicopot, kemudian APK tersebut disita petugas.
Di wilayah Jakarta Timur, KPU dan Bawaslu, dibantu petugas Satpol PP dan relawan parpol, turut menertibkan berbagai alat peraga kampanye di sejumlah lokasi.
Salah satu lokasi yang ditertibkan petugas berada di fly over Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Bawaslu Perintahkan Jajaran Tertibkan APK yang Bahayakan Publik
APK yang ditertibkan, dianggap melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Ratusan APK berupa bendera dan baliho, langsung ditertibkan dan dicopot oleh petugas dan para relawan.
Penertiban alat peraga kampanye yang dinilai menyalahi peraturan juga dilakukan di wilayah Salemba Raya, dan Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Bukan hanya bendera yang yang bertebaran di sepanjang jalan, sejumlah baliho dan spanduk yang berukuran besar juga menjadi sasaran petugas untuk ditertibkan.
Selain melanggar aturan penurunan, APK ini dilakukan guna mengantisipasi jatuhnya korban luka hingga tewas akibat tertimpa APK yang dipasang sembarangan.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV